
- Berpindah-pindah kepemilikan
Bangunan Gedung Kerta Niaga di Kota Tua Jakarta yang semula menjadi aset P.N. Kerta Niaga, berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka pada 1970. Namun, dalam rangka efisiensi BUMN, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1998 memutuskan pembubaran PT Kerta Niaga dan melebur menjadi bagian PT Dharma Niaga.
Pada 2003, PT Dharma Niaga (Persero), PT Tjipta Niaga (Persero), dan PT Pantja Niaga (Persero), tiga dari The Big Five kelompok perusahaan era Hindia Belanda ini melebur menjadi Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Sehingga, kini gedung Kerta Niaga menjadi aset milik PT PPI.




