
- Bangunan cagar budaya golongan B
Untuk bisa disebut sebagai bangunan cagar budaya, Pemda DKI Jakarta merumuskan tolok ukur kriteria dalam Perda No. 19 Tahun 2009. Tolok ukur tersebut meliputi nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai ilmu pengetahuan, nilai sosial budaya, dan umur minimal 50 tahun. Dari tolok ukur tersebut, gedung Kerta Niaga termasuk sebagai bangunan cagar budaya dalam golongan B, yakni bangunan cagar budaya yang dapat dilakukan pemugaran dengan cara restorasi/rehabilitasi atau rekonstruksi. Sehingga, gedung Kerta Niaga masih memiliki beberapa unsur keaslian meski mengalami perubahan.




